TimorBerita, Kefamenanu- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor tengah Utara (Kejari TTU) telah melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi, Kecamatan MiomaffoTengah atas nama terdakwa Arnoldus Nau Bana (mantan Kades Akomi) dan Terdakwa II Yacobus Sali Feka (Ketua TPK).
Pelaksanaan Eksekusi dilakukan14 Mei 2022 oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya dan Hendrik Tiip di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU Hendrik Tiip yang dikonfirmasi mengatakan eksekusi dilakukan karena tidak adanya upaya hukum banding yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.
” Hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hendrik saat dikomfirmasi pada Minggu 15 Mei 2022
Hendrik mengatakan, dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana untuk menjalani pidana badan untuk terdakwa I Arnoldus Nau Bana akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa II Yakobus Sali Feka akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ujarnya.