TimorBerita, Kupang – Proses pemindahtanganan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang ke tangan tersangka mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kupang.
Terkuak bukti baru bahwa ada risalah sidang terkait kasus dugaan korupsi asset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9, 6 miliar, yang menyeret Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah.
Terkait bukti baru ini Penasehat hukum Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum kepada wartawan di Kupang, Selasa 7 Desember 2021 mengatakan ada alat bukti berupa berupa risalah sidang.
DPRD Kabupaten Kupang setuju atas pemindahtanganan asset Pemda Kabupaten Kupang menjadi milik Ibrahim Agustinus Medah.
“Ada bukti yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, setuju agar asset itu menjadi milik Ibrahim Agustinus Medah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kupang,” tandas Yanto Ekon.
Terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyatakan setuju dalam risalah sidang, Yanto Ekon enggan menjawab hal itu. Ia mengatakan bahwa dalam sidang nanti pihaknya akan membuktikan hal itu.
“Saya tidak bisa sebut anggota DPRD Kabupaten Kupang siapa. Tetapi saya akan buktikan bahwa ada risalah sidang yang menyatakan DPRD Kabupaten Kupang setuju untuk diserahkan kepada Ibrahim Medah,” tandas Yanto.